MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang meminta penegasan standar alokasi anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para pemohon sebelumnya menggugat frasa "yang memadai" dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai kecukupan anggaran penanganan bencana.
Berdasarkan informasi pada situs resmi MK, Jumat (30/10/2026), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 369/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, yang merupakan warga Palangka Raya.
Para pemohon menguji Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Kedua ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD dengan jumlah yang memadai.
Dalam permohonannya, mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat hilangnya hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyebut kualitas udara di Palangka Raya sempat berada pada kategori tidak sehat akibat paparan asap karhutla pada 2026.
Para pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih terperinci terhadap frasa "yang memadai" dalam kedua pasal tersebut. Mereka menginginkan alokasi anggaran wajib mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar