Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UPDATE: Bareskrim Polri Pastikan Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Tangsel Akan Telusuri Izin Usaha Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tangsel

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:10 WIB
  • author Doni Marhendro
Pemkot Tangsel Akan Telusuri Izin Usaha Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tangsel
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Foto: Doni Marhendro.

CIPUTAT, iNewsTangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindaklanjuti persoalan perizinan usaha di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, menyusul insiden ledakan yang terjadi di lokasi tersebut. 

Pemeriksaan juga diarahkan pada dugaan penyimpanan gas etilen berukuran 52 kilo untuk kegiatan usaha yang membutuhkan persyaratan khusus, Senin (19/10/2026).

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan perizinan yang disampaikan pihaknya, tidak ditemukan izin untuk kegiatan penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi yang diperiksa.

“Ruko ini peruntukannya untuk perdagangan dan gudang biasa, bukan gudang dengan risiko tertentu. Penyimpanan gas termasuk kegiatan berisiko tinggi yang membutuhkan persyaratan khusus,” ujar Pilar Saga Ichsan saat melakukan peninjauan di Pasar Cimanggis.

Pilar menambahkan, pemerintah juga akan menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya ruko lain di kawasan Pasar Cimanggis yang menyimpan gas dan menjalankan kegiatan usaha sejenis.

Namun, keberadaan tempat usaha lain yang melakukan aktivitas serupa masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Pemkot Tangsel belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran di lokasi lain sebelum proses penelusuran dilakukan.

"Jika ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peruntukan bangunan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. 

Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi aspek keselamatan dan kepatuhan perizinan usaha di kawasan Pasar Cimanggis setelah insiden ledakan.

Pemkot Tabgs juga berencana memanggil perusahaan pemilik kawasan ruko untuk membahas penanganan bangunan yang terdampak ledakan, termasuk kemungkinan pembongkaran.

Meski begitu, pembongkaran dapat dilakukan oleh pemilik bangunan dengan mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah. 

Apabila pemilik tidak mampu melaksanakannya, pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut