Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

SIM Keliling Tangsel Buka di 2 Lokasi Hari Ini, Cek Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:10 WIB
  • author Doni Marhendro
SIM Keliling Tangsel Buka di 2 Lokasi Hari Ini, Cek Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga

CIPUTAT, iNewsTangsel – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hari ini, Selasa (20/10/2026).

Layanan ini tersedia di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu pelayanan sesuai kebutuhan agar proses perpanjangan SIM lebih mudah.

Di ITC BSD, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara di Bintaro Plaza, pelayanan tersedia dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00–13.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00–16.30 WIB.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Tangsel pada Selasa, 20 Oktober 2026: ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB. Bintaro Plaza: pukul 08.00–13.00 WIB dan pukul 15.00–16.30 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan administrasi selama pelayanan berlangsung.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM.

Perlu diperhatikan, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen agar proses administrasi berjalan lancar.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

e-KTP asli beserta fotokopinya. SIM A atau SIM C asli beserta fotokopinya. Surat keterangan sehat jasmani. Hasil tes psikologi.

Dengan mengetahui lokasi, jadwal, biaya, dan persyaratannya, masyarakat dapat mempersiapkan perpanjangan SIM lebih awal tanpa harus menunggu masa berlaku habis.

Pastikan SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling agar permohonan perpanjangan dapat diproses sesuai ketentuan.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut