Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rawan Begal, Warga Kresek Tangerang Tagih Janji Penerangan Jalan
Advertisement . Scroll to see content

DEN Didorong Perjelas Pasal Kerugian Negara Dinilai Rawan Kriminalitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:16 WIB
  • author Elva
DEN Didorong Perjelas Pasal Kerugian Negara Dinilai Rawan Kriminalitas
Sejumlah pihak yang mendukung DEN menyempurnakan UU Tipikor. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah ahli hukum, peneliti peradilan, dan pihak yang pernah terjerat perkara korupsi mendukung rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pembenahan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan mencegah kriminalisasi.

‎Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan rekomendasi penyempurnaan aturan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Luhut menegaskan, kerugian negara tetap menjadi unsur tindak pidana korupsi dan uang negara yang diselewengkan harus dikembalikan.

‎"Penyempurnaan diarahkan pada mekanisme pembuktian agar lebih jelas dan objektif," ujar Luhut.

‎DEN juga mengusulkan penerapan business judgment rule bagi pengambil keputusan yang beriktikad baik serta penyusunan omnibus law keuangan negara.

‎Sementara itu, pemmbina Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO), Vincent Ricardo menilai, rumusan pasal kerugian keuangan negara saat ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi penegakan hukum dan perekonomian.

‎"Orang yang tidak menikmati hasil korupsi bisa kehilangan kebebasan dan mata pencaharian.Sementara negara menghabiskan sumber daya untuk menangani perkara yang kemudian dikoreksi melalui abolisi atau rehabilitasi," katanya dalam keterangan Sabtu (24/10/2026).

‎Menurutnya, kondisi tersebut juga berisiko membuat profesional enggan terlibat dalam proyek pemerintah dan investor memperhitungkan risiko hukum dalam investasinya.

‎"Ketidakjelasan rumusan pasal justru dapat menyulitkan pembedaan antara pelaku korupsi dan orang yang tidak bersalah," ucapnya.

‎Ia menerangkan, kesalahan dalam perumusan pasal ini menghasilkan peradilan sesat atau miscarriages of justice, yakni orang yang tidak bersalah dihukum.

‎"Memidana orang yang tidak memperoleh apa pun justru mengakibatkan orang jujur menanggung risiko yang sama dengan koruptor,” tegas Vincent.

‎Dukungan serupa disampaikan videografer Amsal Christy Sitepu, konsultan teknologi Ibrahim Arief, ahli hukum Universitas Pelita Harapan Giovanni Christy, serta peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur.

‎Sebelumnya, Amsal dibebaskan dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo setelah angka kerugian negara Rp1,8 miliar sempat mencuat ke publik. Padahal, jaksa dalam perkara tersebut menuntut uang pengganti sekitar Rp202 juta.

‎Amsal menilai kasus yang menjeratnya menunjukkan persoalan dalam rumusan pasal kerugian negara, terutama ketika perhitungan kerugian menjadi fokus tanpa kejelasan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan.

‎“Akibatnya, penegak hukum berfokus pada kerugian keuangan negara yang tidak jelas perhitungannya. Bahkan, saya difitnah menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar yang ternyata di kemudian hari tidak ada dalam putusan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ibrahim Arief tetap dijatuhi hukuman penjara dalam perkara pengadaan Chromebook meski hakim di dua tingkat peradilan sepakat ia tidak memperkaya diri sendiri dan tidak membebankan uang pengganti Rp16,9 miliar seperti yang dituntut jaksa

‎Ibrahim menilai perkara yang menjeratnya menunjukkan pentingnya kejelasan rumusan pasal agar penegakan hukum tidak mengabaikan fakta bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan secara pribadi.

‎“Semua hakim, baik di tingkat pertama maupun banding, sepakat saya tidak memperkaya diri sendiri. Tetapi selama pasalnya bertumpu pada kerugian negara, orang yang tidak mengambil apa pun tetap bisa dipenjara," tegas Ibrahim.

‎Sementara itu, ahli hukum Giovanni Christy menilai, rumusan pasal perlu memperjelas perbuatan yang dilarang agar pelanggaran administratif tidak serta-merta berkembang menjadi perkara pidana. Ketidakjelasan tersebut dapat membuat penegak hukum menghitung kerugian negara terlebih dahulu, kemudian mengaitkannya dengan pelanggaran aturan administratif.

‎"Kerugian negara tetap harus dibuktikan secara nyata dan pasti melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, inti tindak pidana yang harus dibuktikan di persidangan adalah perbuatan curang yang dilakukan, bukan semata-mata besarnya kerugian negara," paparnya.

‎Pada kesempatan yang sama, peneliti hukum LeIP Lisra Sukur mengungkapkan, penegakan perkara korupsi selama ini kerap keliru karena terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara, bukan pada perbuatan yang dilakukan terdakwa.

‎"Inti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Dalam konteks tersebut, keuntungan menjadi tujuan pelaku. Sedangkan kerugian negara merupakan dampak dari perbuatan korupsi," ujarnya.

Editor: Elva Setyaningrum

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut