Logo Network
Network

Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua divonis 8 Tahun Penjara

Sutikno
.
Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:17 WIB

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/10). Sidang lanjutan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News

Bagikan Artikel Ini