Jaksa Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
.
Senin, 12 Februari 2024 | 15:27 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengacara empat terdakwa mendengarkan keterangan saksi saat mendampinggi salah satu terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, Totok Suharto dan Budiyanto Wijaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/02/2024).
Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Editor : Hasiholan SiahaanFollow Berita iNews Tangsel di Google News
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update