"Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," jelasnya.
Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," jelas Kompol Putra.
Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Tidak hanya korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lain yang jadi korban. "Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," jelasnya.
Tujuh korban lainnya berada di tempat yang berbeda yakni
1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik
2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait