Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.
“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," jelasnya.
Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait