“Salah satu tersangka, AY, memberhentikan korban yang kemudian menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia menendang kaki kanan korban, kemudian diikuti pelaku AS.
Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah.
“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait