Pasukan Gegana terbentuk atas adanya isu terorisme. Oleh karena itu, fungsi utama mereka adalah menanggulangi kejahatan yang berbasis terorisme, penggunaan senjata api, dan pembebasan sandera.
Adapun Pasukan Pelopor merupakan satuan pelaksana yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri.
Sedangkan Satuan Latihan pada Brimob berfungsi membuat perencanaan serta melaksanakan program latihan pada anggota Brimob, baik dari pusat maupun perwakilan daerah. Terakhir, Satuan Intel, yang bertugas dalam fungsi intelijen dalam bidang keamanan, salah satunya persandian negara.
Sebagaimana disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan kepolisian dan TNI resmi berpisah, di mana Korp Brimob termasuk ke dalam integral kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait