Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Dwi Kurnia
Presiden Jokowi.Foto: Dok

JAKARTA,  iNewsTangsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi damai yang digerakkan oleh Kepala Desa (Kades) se-Indonesia pada Selasa (17/1/23) yang lalu. Mereka meminta perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden Jokowi mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun kepada DPR.

"ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujar Presiden Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwing, Jakarta, Selasa (24/1/23) dilansir iNews.id.

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 dijelaskan, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," lanjutnya.

Pada Selasa (17/1/23) lalu, ribuan Kades dari berbagai daerah mendatangi gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta dalam aksi damai nasional. Mereka menuntut perpanjangn masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka juga meminta pemerintah segera merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini sudah mulai tidak relevan.

Editor : Dwi Kurnia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network