TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan AT (20), pengemudi Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua perempuan itu. AT diduga melakukan kelalaian.
"AT ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap," kata Ipda Justinus Yunus, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, dalam keterangannya.
Yunus mengatakan, saat ini AT ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 310 (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi lainnya.
"Hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pengendara sepeda motor berinisial MG, 19, dan penumpang YS, 19, tewas setelah terlibat kecelakaan yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Gading Serpong Boulevard, Jumat (4/7). /2023).
YS meninggal di tempat kejadian karena luka parah di kepala. Sedangkan MG meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Kabupaten Tangerang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait