Modus Beli Jaket COD, 3 Pria Acungkan Celurit Kejar Korban di Kosambi

Isty Maulidya
Tiga pria di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi karena menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan celurit. Foto Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tiga pria di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi karena menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan. Para pelaku berpura-pura tertarik pada jaket yang dijual korban, kemudian mengancam dan merampas handphone korban.

"Pelaku yang diamankan yakni AR (18), HR (28) dan IK (21), sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, (28/5/2023).

Pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban MAS (19) melalui media sosial Facebook. Kemudian, transaksi jual beli disepakati dengan cara COD atau cash on delivery di sebuah stadion, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran," jelasnya.

Saat korban tiba di lokasi, para pelaku meminta handphone yang dibawa korban secara paksa. Korban lantas panik dan berusaha kabur dari para pelaku, namun para pelaku mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.

"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan hp nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," ungkapnya.

Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok Korban, hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu mereka (para pelaku) saat itu hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban.

Atas laporan korban, polidi langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, Satu pelaku masih dalam pencarian, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP," pugkas Zain.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network