JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan ijazah di kantor hukum FLO memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut Polres Jaksel atas dimulainya penyidikan perkara tersebut pada Juni lalu.
Amsori, kuasa hukum Ivan Lazuardy, salah satu pelapor yang mantan karyawan FLO menyebutkan, pihaknya hadir memenuhi panggilan Polres Jaksel pada Selasa (4/7) lalu.
Sesuai surat panggilan tertanggal 22 Juni 2023, pihaknya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan Lazuardy dan mantan karyawan FLO lainnya, Avelino Salvatore pada 22 November 2022 lalu telah melaporkan mantan perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Jaksel. Pasalnya, sejak keluar dari perusahaan tersebut pada 2018 silam, ijazah keduanya masih belum dikembalikan. Dan pada 22 Juni 2023 lalu, Polres Jaksel akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik Polres Jaksel, Amsori menyatakan, pihaknya menerangkan mengenai kerugian yang telah Ivan Lazuardi alami lantaran FLO tidak juga mengembalikan ijazah milik Ivan.
“Dia tidak bisa bekerja karena tidak ada ijazah,” kata Amsori di Jakarta, Kamis (6/7).
Sesuai kontrak, Amsori menyebut, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Namun, hingga saat ini, ijazah milik Ivan tak juga dikembalikan. Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
“Kami harap kepolisian dapat membantu menyelesaikan perkara ini dengan serius dan sampai selesai karena klien kami ingin segera mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” tutur Amsori.
Seperti diketahui, Ivan dan Avelino sejatinya bukan satu-satunya mantan karyawan FLO yang melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Yuma Karim, mantan karyawan Farida Office lainnya, sudah lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 2019.
IF, pemilik FLO, memang telah mengembalikan ijazah milik Yuma pada Februari 2023 lalu. Namun, ijazah tersebut dititipkan melalui Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan alih-alih diberikan secara langsung kepada Yuma. Pengembalian tersebut juga dilakukan tak lama setelah laporan Yuma di Polres Metro Jakarta Selatan naik ke tingkat penyidikan.
“Oleh karena itu, kami berharap, jika memang nanti Ike berniat mengembalikan, sebaiknya langsung kepada klien kami secara langsung, tidak dititipkan ke Disnaker seperti Yuma,” kata Amsori.
Meskipun ijazah Yuma sudah dikembalikan, diberitakan bahwa Yuma tidak mencabut laporannya. Sebab, masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan tersebut yang belum dipenuhi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait