Ibu Hamil Muda Babak Belur Dihajar Suami di Serpong

Hambali/Rivo
Seorang perempuan yang sedang hamil muda mengalami kekerasan yang sangat parah oleh suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Foto: IST

SERPONG, iNewsTangsel.id - Seorang perempuan yang sedang hamil muda mengalami kekerasan yang sangat parah oleh suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh percakapan pelaku dengan perempuan lain.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, yang dikenal dengan inisial TM (21), mengalami luka di wajah dan tangan setelah dianiaya oleh suaminya, Budyanto Djauhari. Dalam foto yang diterima, terlihat darah segar mengalir dari wajah dan telinga korban.

Selama penganiayaan berlangsung, korban sempat meminta pertolongan dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Tindakan kekerasan pelaku berhasil dihentikan oleh warga setempat. Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"TM sekarang hanya bisa berbaring. Dia mengalami luka-luka di wajah, tangan, dan punggung. Padahal, dia sedang hamil muda," ungkap Marjali pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut Marjali, kemarahan menantunya tidak terkendali setelah putrinya menemukan percakapan antara pelaku dan perempuan lain. Secara spontan, pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah, menarik perhatian warga sekitar.

"Awalnya, korban menemukan bukti percakapan pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," jelasnya.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Nomor Tanda Bukti Lapor (TBL): TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, mereka masih perlu mempelajari apakah penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan atau berat.

"Kejadian itu memang terjadi. Saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan mengenai lukanya. Namun, jika dilihat dari foto-foto, terlihat bahwa lukanya cukup parah. Namun, dalam UU KDRT Pasal 44 terdapat ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mengatur tentang tingkat keparahan luka. Ayat 1 adalah luka ringan, ayat 2 adalah luka berat, dan ayat 3 adalah kematian. Hal ini harus dipahami terlebih dahulu," ujarnya.

Siswanto melanjutkan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara itu, status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Ia juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban mengenai kejadian yang dialami.

"Tentu saja, korban dan orang tua korban akan menyebut lukanya sebagai luka berat. Itulah yang masyarakat akan katakan berdasarkan foto-foto tersebut. Namun, kategori luka berat diatur dalam pasal yang ada dalam KUHP," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network