Belum Mandi Besar Setelah Haid Lalu Jimak dengan Suami, Bolehkah Dilakukan?

Intan Afika Nuur Aziizah/Rivo
Mandi besar setelah haid ada kawajiban bagi Muslimah. Lantas bagaimana jika setelah selesai haid belum sempat mandi besar lalu hubungan badan atau jimak dengan suami? Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Mandi besar setelah haid ada kawajiban bagi Muslimah. Lantas bagaimana jika setelah selesai haid belum sempat mandi besar lalu hubungan badan atau jimak dengan suami?

Aktivitas berjimak atau berhubungan intim bagi pasangan suami istri dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dalam ajaran agama Islam. Setelah  berjimak, keduanya diwajibkan untuk mandi janabah atau mandi besar guna mensucikan diri.

Sementara  aktivitas berjimak tidak boleh dilakukan ketika istri sedang dalam masa haid atau menstruasi. Namun, bagaimana hukum berjimak jika istri telah selesai dari masa haid namun belum sempat melakukan mandi besar?

KH Yahya Zainul Ma'arif, yang dikenal dengan sebutan Buya Yahya dan merupakan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, menjelaskan bahwa suami tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya jika belum melakukan mandi besar. Pendapat ini juga mendapat persetujuan dari mayoritas ulama.

"Wanita yang telah terputus dari masa haidnya tidak boleh diajak berhubungan intim oleh suaminya sebelum ia mandi besar. Jika belum mandi besar, tidak diperbolehkan. Setelah suci baru boleh melakukan hubungan intim," ungkap Buya Yahya, seperti yang disampaikan dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Meskipun demikian, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa terdapat pandangan lain dari ulama seperti Az-Zahiri dan Ibnu Hazm yang mengizinkan wanita untuk berjimak meskipun belum mandi besar. Menurut pandangan ini, wanita yang telah selesai masa haidnya boleh melakukan salah satu dari tiga hal, yakni mandi besar, wudhu, atau membersihkan wilayah intim sebelum berjimak.

Namun, Buya Yahya lebih menyarankan kepada para wanita yang telah selesai masa haid untuk melakukan mandi besar terlebih dahulu sebelum berjimak dengan suami.

Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat, seperti saat musim dingin yang membuat mandi menjadi sulit dilakukan. Dalam kondisi tersebut, wanita diperbolehkan berjimak meskipun belum mandi besar.

"Oleh karena itu, selama Anda masih dapat menjalankan semua langkah dalam madzhab mayoritas sebelumnya, lakukanlah. Jangan melakukan hubungan intim dengan suami Anda sebelum Anda mandi besar. Tetapi dalam keadaan darurat, misalnya saat musim dingin atau jika istri memiliki alergi terhadap air, dimana sulit untuk mandi, maka ia diizinkan untuk berhubungan intim sebelum mandi besar. Setelah itu, ia bisa mandi lagi," demikian penjelasan Buya Yahya.

Wallahu a'lam bishwab.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network