JAKARTA, iNewsTangsel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan yang mengoperasikan 21 situs judi online sekaligus.
Dalam operasi ini, polisi menemukan taktik licik para pelaku yang menggunakan 17 perusahaan fiktif sebagai "cangkang" untuk menampung aliran dana ilegal.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan jajaran Polri dalam mendeteksi modus yang sangat rapi tersebut. "Keberhasilan membongkar 17 perusahaan fiktif ini adalah capaian luar biasa dalam memberantas judi daring hingga ke akarnya," ujar Martin pada Minggu (11/1/2026).
Martin menegaskan bahwa langkah tegas Polri ini merupakan bukti nyata bahwa institusi tersebut tidak main-main dalam menghancurkan infrastruktur keuangan sindikat. Ia mendesak agar penyidik terus mengejar aliran dana dan menyita seluruh aset para bandar agar memberikan efek jera yang maksimal.
Dukungan penuh dari Komisi III DPR terus mengalir bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap melakukan aksi "gaspol" dalam memberantas perjudian. "Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya demi masa depan bangsa kita," tegas Martin.
Secara teknis, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa perusahaan palsu tersebut didirikan menggunakan identitas dan dokumen palsu. Identitas tersebut digunakan untuk mengisi struktur direksi sehingga mereka bisa membuka rekening bank yang sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
"Modus operandi para tersangka yaitu mendirikan perusahaan fiktif untuk menjadi direksi yang kemudian digunakan membuka rekening bank," jelas Himawan dalam konferensi pers. Rekening-rekening atas nama perusahaan siluman itulah yang menjadi wadah utama bagi transaksi ribuan pemain dari puluhan situs judi tersebut.
Berkat ketelitian penyidik, Polri berhasil mengamankan barang bukti finansial dalam jumlah yang sangat signifikan dari hasil kejahatan digital ini. Tercatat, Direktorat Tindak Pidana Siber telah melakukan pemblokiran serta penyitaan dana dengan total mencapai Rp 59.126.460.631 dari tangan para pelaku.
Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret untuk memutus nadi finansial para sindikat agar ekosistem perjudian online di Indonesia tidak dapat bangkit kembali. Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku utama yang bersembunyi di balik layar perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.
Editor : Aris
Artikel Terkait
