JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus penjualan video gay anak yang disebarluaskan melalui platform Telegram berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Para pelaku menjual video ini dengan harga minimum Rp150 ribu.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika polisi melakukan patroli siber. Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LHN (16 tahun) dan R (21 tahun).
"Aktivitas patroli siber mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran dan penjualan konten video dan foto pornografi sesama jenis, yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban dalam konten yang disebar dan dijual melalui media sosial. Kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," ujar Ade dalam konferensi pers pada Jumat (18/8/2023).
LHN bertindak sebagai admin yang mempromosikan video dan foto video gay kids (VGK). Konten tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan langsung kepada anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Dengan memberikan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut melalui rekening penampung," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait