Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Ilegal Impor Pakaian Bekas Senilai Rp4 Miliar

Aries
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau balpress ilegal yang ditaksir mencapai nilai Rp4 miliar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau balpress ilegal yang ditaksir mencapai nilai Rp4 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas barang selundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan pimpinan negara dan Kapolri. "Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bahwa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas," ujar Kombes Edy dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).

Edy menjelaskan bahwa perdagangan pakaian bekas ilegal ini secara langsung mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri. Selain kerugian ekonomi, Kombes Edy juga mengingatkan risiko kesehatan serius dari pakaian-pakaian tersebut.

"Kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, kemudian penjualannya, pengirimannya dan masuknya juga ke Indonesia dan tentu ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri," jelasnya. Oleh karena itu, penindakan ini sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan.

Polisi menerangkan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 11 November dan 16 November 2025. Penindakan pertama terjadi di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, di mana polisi menemukan sebuah truk berisi 23 balpress ilegal.

Setelah interogasi terhadap sopir truk berinisial D, polisi mendapatkan informasi adanya dua truk lagi yang akan masuk. Dari keterangan tersebut, tim penyelidik langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kasus.

Pengejaran berhasil mengamankan dua truk tambahan di area pergudangan PT RPD yang berlokasi di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Seluruh sopir truk hingga penanggung jawab yang diduga memasukkan barang ilegal tersebut, berinisial IR, telah diamankan.

"Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab saudara IR ini juga sudah kita amankan dan masih berproses dilakukan pemeriksaan," terang Kombes Edy, memastikan proses hukum sedang berjalan. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network