Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap seorang murid oleh gurunya. Polisi akan segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Oknum guru pelaku penganiayaan sudah dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban masih dirawat intensif di RSUD Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dengan luka parah di mata kanan dan seluruh tubuhnya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru pelaku penganiayaan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait