BI Banten Belum Temukan Uang Mutilasi, Masyarakat Diminta Waspada dan Pelaku Diancam Hukuman Penjara
BANTEN, iNewsTangsel.id - Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang mutilasi, karena uang ini merupakan potongan dari uang asli dan palsu.
"Itu uang palsu terus ditempel ke yang asli, tapi itu tidak boleh, karena itu tidak memenuhi unsur keaslian uang," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, Sabtu (16/9/2023).
Imaduddin menilai seseorang dinilai sengaja melakukan mutilasi uang untuk mengelabui saat melakukan transaksi tunai.
Pasalnya, jika uang hanya mengalami kerusakan di bawah 50% masih bisa ditukar, sehingga, dia sengaja memotong uang palsu dan asli kemudian disatukan kembali.
“Saya belum menemukan perbedaan uang mutilasi di Provinsi Banten, tapi saya meminta masyarakat tetap waspada.
Untuk mengetahui uang mutilasi dapat dilihat dari nomor serinya yang berbeda dan kualitas pecahan baru tidak sama dengan yang lama. Apabila seseorang mengedarkan uang palsi, maka dia akan dipenjara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Jangankan merusak mencoret saja tidak boleh, kena pidana. Kita kan ada Satgas yang melakukan pengawasan pada uang palsu," ujarnya.
UU no 7/2011 Pasal 25 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara yakni dilihat, diraba dan diterawang. Cara dilihat adalah terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut, terlihat nominal pecahan.
Kemudian, pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100 dan pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna
Diraba dilakukan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu dan ada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code) serta diterawang saat tanda air (watermark) dan electrotype dan gambar saling isi (rectoverso)
Ciri dan keaslian ini berlaku bagi semua jenis uang yakni Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait