DENPASAR, iNewsTangsel.id - Seorang warga Rusia jadi buronan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta imigrasi dideportasi pada Kamis malam. Imigrasi menemukan bahwa warga Rusia tersebut sudah melebihi izin masa tinggalnya hampir tiga tahun.
Maksim Zhiltsov (MZ) seorang warga Rusia digelandang petugas imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis sore. MZ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan izin tinggal, MZ telah melebihi batas hingga 813 hari, atau hampir tiga tahun.
MZ diamankan di vila di kawasan Ubud Gianyar bersama kekasihnya, PL. Dalam keterangan pers Kepala Imigrasi Denpasar yang disampaikan oleh Kasubsi Informasi Keimigrasian Kanim TPI Denpasar, Made Oka, pada Kamis sore menyatakan bahwa MZ menjadi sasaran operasi BIN, BAIS TNI dan Imigrasi.
"MZ dianggap mengancam keamanan negara, terutama di Bali, dan termasuk di antaranya dua panggilan pengaduan masyarakat di Polresta Denpasar serta masuk dalam daftar pencarian orang Ditkrimum Polri," ujar Made Oka.
Made Oka juga menjelaskan bahwa saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang-bukti, yaitu satu unit laptop, telepon selular, delapan buah senjata tajam, satu botol gas air mata, dua dokumen perjalanan Rusia, empat buah paspor, satu surat daftar pencarian orang Ditkrimum Polri, serta satu surat panggilan klarifikasi laporan pengaduan masyarakat Polresta Denpasar.
MZ akan diterbangkan keluar Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam menggunakan pesawat Emirates.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait