SEMARANG, iNewsTangsel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis, BAIS TNI telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga lokasi produksi Obat Tanpa Izin Edar (OTD) di Kawasan Industri Candi, Semarang, pada tanggal 25 Maret 2024.
Hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut menemukan sejumlah besar barang bukti yang meliputi produk jadi berupa 1.099.414.000 tablet, bahan baku sebanyak 404 karung dan 83 drum, berbagai jenis kemasan seperti 45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil, serta 17.195 karton.
Selain itu, turut disita 18 unit alat produksi dan 2 unit truk sebagai sarana transportasi. Sementara nilai ekonomi sebesar Rp317 miliar. Hal ini disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 : Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat di Semarang pada Jumat 13 Desember 2024.
Taruna menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI yang mengidentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait