Syahrul Yasin Limpo Surati KPK: Saya Ingin Temui Ibu di Kampung

Aris Dannu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya. 

Politisi dari partai NasDem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK kini tengah menangani kasus dugaan rasuah tersebut. 

Dalam surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo dan diantar ke KPK pada pagi tadi, intinya adalah mengajukan permohonan penjadwalan ulang. 

Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum. 

Namun, sebagaimana disampaikan pada tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya.

Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini.

“Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, tulis Syahrul Yasin Limpo seperti dalam siaran pers yang disampaikan tim kuasa hukum Syahrul, Rabu (11/10/2023). 

Surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu:  ERVIN LUBIS, S.H., LL.M,; ARIANTO W. SOEGIO, S.H.,MKN; dan, ANGGI ALWIK JULI SIREGAR, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin Lubis, Kuasa Hukum SYL.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network