Gibran Santai Tanggapi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Ga Gagas!

SEPTYANTORO
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Foto: SEPTYANTORO

SOLO, iNewsTangsel.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun. Gibran pun mengaku tidak gagas.

Gibran Rakabuming Raka yang masih berumur 36 tahun pun mengaku santai. Ia pun enggan dikait-kaitkan lagi dengan keputusan MK ini. Menurutnya, hal itu menyebabkan keresahan masyarakat.

Terlebih banyak isu yang beredar mengenai politik dinasti hingga plesetan Mahkamah Keluarga.

"Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu," tuturnya.

Anak sulung Jokowi ini mengaku saat ini ia sedang fokus pembangunan di Kota Solo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network