TANGERANG, iNewsTangsel.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026, resmi naik sebesar 6,31 persen, dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,2 juta. Keputusan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar.
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pelanggaran dapat berujung sanksi pidana, dengan penjara 1-4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, Selasa (6/1/2026).
Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara, dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kenaikan UMK sesuai keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut menggunakan indeks alfa 0,8.
“Jadi, tidak ada ruang penangguhan bagi perusahaan menengah dan besar setelah UMK ditetapkan. Hukumnya, mereka wajib memenuhi,” tegasnya.
Menurut Hendra, penangguhan hanya dimungkinkan untuk UMSK berdasarkan kesepakatan bipartit. Sedangkan, usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
“Untuk pengawasan, dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan pengaduan pekerja maupun melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine menilai, kenaikan UMK tersebut memberatkan. Karena banyak perusahaan, khususnya industri padat karya, berada dalam tekanan biaya yang semakin tinggi.
“Kami telah mengajukan banding agar UMK 2026 ditinjau ulang. Kami mengusulkan kenaikan sebesar 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5, sehingga UMK berada di angka Rp5.136.861,” terang Herry.
Dia mengungkapkan, jika UMK 2026 tetap diberlakukan di angka Rp5,2 juta, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan relokasi industri ke daerah dengan upah lebih rendah, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, akan terjadi jika UMK 2026 tetap diberlakukan.
“Kenaikan 6,31 persen dengan indeks 0,8 tidak memiliki dasar kuat. Seharusnya pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi dewan pakar,” kata Herry.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi menambahkan, meski UMK 2026 mengalami kenaikan, tapi masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“UMK itu pada dasarnya untuk pekerja dengan masa kerja sampai satu tahun dan berstatus lajang. Tapi faktanya, untuk pekerja yang sudah berkeluarga, UMK ini belum bisa mencukupi,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar perusahaan tidak menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar melakukan PHK massal.
“Kami juga berharap pengawasan terhadap penerapan UMK 2026 dapat diperketat,” ucap Ahmad.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
