GADING SERPONG, iNewsTangsel.id - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-12 Komisi Informasi (KI) Pusat digelar untuk membahas membahas Harmonisasi Program dan Kegiatan Komisi Informasi se-Indonesia untuk tahun 2024.
Rakernis digelar di Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (16/10/2023).
Kesepakatan Rakernis tertuang dalam naskah MoU ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua KI Provinsi Aceh, Arman Fauzi, Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim, dan Wakil Ketua KI Papua, Joel Wanda.
Rakernis ke-12 berlangsung mulai tanggal 16 hingga 18 Oktober 2023 melibatkan seluruh KI Provinsi/Kabupaten/Kota, baik secara offline maupun online.
KI Pusat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima lembaga sekaligus, yaitu KPU RI, ORI, LPP RRI, KND RI, dan KEIND, pada pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) KI di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU ini dilakukan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua ORI Muhammad Najih, Ketua KND Dante Rigmalia, Direktur RRI Hendrasmo, dan Ketua KEIND Afda Rizal Armashita.
Sebagai tanda kerjasama, mereka bertukar cendera mata sebagai simbol dari pereratan hubungan antar lembaga.
Donny Yoesgiantoro menekankan pentingnya kerjasama ini dalam mendorong transparansi informasi publik di seluruh Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa transparansi informasi bukanlah usaha yang dapat dilakukan secara individu, melainkan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Ia juga menyoroti signifikansi kerjasama ini dalam memperkuat posisi lembaga KI di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Kerjasama ini juga melibatkan lembaga-lembaga strategis lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang memiliki peran utama dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.
Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KI Pusat, menjelaskan bahwa kerjasama dengan KPU adalah langkah konkret dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan 2024. MoU ini memberikan dasar yang kuat untuk komunikasi, koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.
Selain itu, kerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti Ombudsman RI (ORI), Komisi Nasional Disabilitas RI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND) juga menunjukkan komitmen untuk memperluas aksesibilitas informasi publik dan meningkatkan keterbukaan dalam berbagai sektor.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk koordinasi, komunikasi, konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana menyoroti pentingnya kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses informasi yang layak.
Sementara Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi, menekankan pentingnya kerjasama dengan KEIND dalam menyebarkan informasi terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menekankan pentingnya kerjasama dengan RRI dalam penyebaran informasi publik. Kerjasama ini mencakup penerimaan konten, alokasi waktu, dan sumber daya manusia untuk memperkuat upaya penyebaran informasi.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait