JAKARTA, iNewsTangsel - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Pihak pengadilan menilai seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut terbukti cacat secara formil maupun materiel. Keputusan hukum yang menganulir tindakan kepolisian ini dibacakan secara terbuka dalam persidangan yang menarik perhatian publik.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim menjelaskan bahwa surat perintah penggeledahan rumah yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada Juni lalu terbukti menyalahi prosedur. Meski sempat mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang, tujuan pelaksanaan di lapangan justru bertolak belakang dengan dokumen permohonan izin awal.
Pada faktanya, aparat melakukan penggeledahan bukan lagi untuk mencari barang bukti, melainkan langsung melakukan penangkapan dengan dalih berkas perkara telah lengkap. Selain itu, prosedur wajib seperti menghadirkan dua orang saksi dari perangkat desa atau ketua lingkungan setempat terbukti diabaikan oleh petugas.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat oleh data pihak kepolisian sendiri, Roy Suryo dinilai selalu bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Hal ini membuat hakim berkesimpulan bahwa tidak ada urgensi materiel yang mendesak bagi penyidik untuk melakukan tindakan represif tersebut.
"Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim juga membatalkan surat perintah penangkapan karena mantan menteri tersebut terbukti tidak pernah mencoba melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Terlebih lagi, sejak awal proses penindakan, Roy Suryo beserta pihak keluarga besar secara konsisten telah menyatakan penolakan atas upaya penangkapan itu.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.
Mengenai status penahanan, hakim menegaskan bahwa penyidik wajib mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi secara ketat. Otoritas hukum menilai alasan subjektif yang digunakan oleh penyidik untuk mengurung tersangka sama sekali tidak bisa diterima secara hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.
Editor : Aris
Artikel Terkait
