Aliansi 98 Advokat Bakal Adukan MK ke DPR Usai Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Ditolak

Aris Dannu
Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H selaku kuasa hukum pemohon mengaku sangat kecewa MK menolak gugatannya terkait batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 tentang batas usia maksimal 70 tahun dan rekam jejak capres cawapres, Senin (23/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan menyatakan menolak permohonan gugatan tersebut.

Menanggapi putusan MK, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H selaku kuasa hukum  pemohon mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

"Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri," kata Anang saat jumpa pers usai sidang putusan.

Anang mengatakan, sejatinya dalam persidangan pihaknya ingin secara langsung menyampaikan pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa  sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

"Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran," bebernya.

Atas kekecewaan terhadap putusan MK, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berencana menyurati DPR agar dimungkinkan adanya penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan capres-cawapres yang baik dan terbaik.

"Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan marwah dari capres-cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon," tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network