KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Unit Reserse Polres Tangerang Kota telah berhasil menangkap koboi jalan tol, pengendara mobil yang menjadi perbincangan di media sosial karena mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lain di jalan tol Jakarta-Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa tersangka bukanlah seorang begal atau perampok, melainkan individu yang emosi setelah mendapat klakson dari korban.
Video tindakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai MAP, yang mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah korban di kilometer 15 jalan tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di pintu keluar Alam Sutera pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, menjadi viral di media sosial.
Korban menyebarluaskan video tersebut di media sosial, dan berkat itu, Satuan Reserse berhasil menangkap tersangka ketika ia sedang bersama temannya di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bersama tersangka yang masih menjadi seorang mahasiswa, polisi menyita satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Kasat Reserse Polres Metropolitan Tangerang Kota, Kombes Rio Mikael Tobing, mengungkapkan bahwa tindakan tersangka sebagai seorang "koboi" terjadi karena emosinya atau ketidaksetujuannya terhadap klakson yang diberikan korban, setelah pelaku berkendara dengan gaya yang ugal-ugalan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tersangka bukanlah seorang perampok, melainkan hanya seorang anggota komunitas mobil modifikasi. Tentang kepemilikan senjata tajam masih dalam penyelidikan karena tersangka tidak mengakui kepemilikannya.
Plat nomor yang tidak terpasang pada saat tersangka melakukan tindakan tersebut dikarenakan mobilnya sedang dalam proses modifikasi.
Tersangka MAP mengaku bahwa ia tidak mampu mengendalikan emosinya setelah mendapat klakson, dan senjata tajam yang digunakan bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang tertinggal di dalam mobilnya.
Tersangka pada kesempatan ini meminta maaf kepada masyarakat yang merasa resah atas tindakannya.
Atas tindakan "koboi" tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan tindakan yang tidak menyenangkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait