Gibran Irit Bicara Soal Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pamannya Anwar Usman

Aris Dannu

SOLO, iNewsTangsel.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melakukan  pemeriksaan terhadap hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan dugaan pelanggaran kode etik itu menyeret nama-nama para hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo.

MKMK menjadwalkan pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Terkait putusan MKMK tersebut, Gibran irit bicara saat dimintai tanggapan.

"Ya ditunggu saja, terima kasih," kata Gibran kepada awak media di Mangkunegaran, Solo, Minggu (5/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran kembali hanya menjawab singkat.

"Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih," jawabnya.

Adapun putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres membuat Wali Kota Solo itu bisa ikut dalam Pilpres 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network