JAKARTA, iNewsTangsel.id - Hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Putusan soal pelanggaran Anwar Usman dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie.
Diketahui, putusan itu memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah keponakannya maju sebagai cawapres Prabowo.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Berkaitan dengan itu, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.
Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait