TANGERANG, iNewsTangsel - Penyebab dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mulai menemukan titik terang setelah dilakukan penelusuran oleh pemerintah daerah. Hasil investigasi awal menunjukkan perubahan warna air sungai menjadi hitam diduga berasal dari aktivitas satu perusahaan yang berada di kawasan hulu saluran air.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, sumber air berwarna hitam diketahui berasal dari saluran muara Kali Sabi di Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"DLHK Banten sudah lakukan penelusuran, dan sudah menemukan titik sumbernya mengapa Sungai Cisadane berubah warna menjadi hitam," ujar Andra Soni, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan hasil investigasi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Menurut Andra, salah satu industri ditengarai menjadi penyebab utama berubahnya warna air Sungai Cisadane di kawasan hilir. Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pemerintah Provinsi Banten telah meminta DLHK Banten berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyebabnya sudah ketemu, saya minta DLHK Provinsi Banten berkoordinasi dengan DLH Kota Tangerang untuk segera tindak lanjuti," kata Andra. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif.
Andra juga meminta agar perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam kualitas air Sungai Cisadane.
"Bila terbukti melanggar segera dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andra Soni.
Editor : Aris
Artikel Terkait
