Allianz Syariah Tebar Kebaikan yang Menguatkan

Hasiholan
Allianz Syariah juga punya fitur wakaf dalam produk AlliSya Protection Life dan My Protection Bijak II dimana melalui fitur wakaf ini, peserta bukan hanya semakin terlindungi, tapi juga mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat

Karena itu, sejak awal kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia, Allianz Syariah langsung menggelorakan kampanye #kebaikanyangmenguatkan. Sebab, prinsip yang dikampanyekan inilah yang menjadi keunggulan layanan asuransi Allianz Syariah. 

Selanjutnya, prinsip #kebaikanuntukmenguatkan itu diimplementasikan dalam berbagai program layanan asuransi Allianz Syariah, dari mulai Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga  Asuransi Mikro.

Contohnya, AlliSya Care yang merupakan produk asuransi kesehatan dari Allianz Syariah yang pesertanya saling tolong-menolong melalui kontribusi yang dibayarkan ketika menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. 

Bukan hanya itu, layanan asuransi Allianz Syariah juga memungkinan peserta mendapatkan penghasilan tambahan dengan memiliki produk AlliSya HANDAL melalui  Leads Generation Program. Hal ini terkait dengan pertumbuhan signifikan ekonomi syariah Indonesia. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir tahun 2022, total aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah mencapai Rp146,12 triliun, dengan laju pertumbuhan aset sebesar 20,88%.  Dari sisi market share, asuransi jiwa syariah tercatat sebesar 5,62%, sehingga potensi pasarnya masih sangat besar. 

Dalam penyelenggaraannya, Allianz Syariah berbasis konsep Syariah yaitu saling membantu sesama peserta melalui akad tabarru’. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial. Dana hibah asuransi syariah inilah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah dan melakukan klaim. Sedangkan Allianz Syariah bertindak sebagai pengelola asuransi jiwa syariah dengan akad wakalah bil ujrah 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network