Zain melanjutkan, "Ketika korban mendatangi, dia mengatakan kepada pelaku 'Pak mobilnya kena'. Pelaku kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak berhasil." Dia menambahkan, "Setelah itu, pelaku keluar dari mobil sambil berkata 'Kamu kayanya gak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar kepala korban bagian kiri dua kali dengan telapak tangan kanannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dengan menggunakan mobil."
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan dari dokter menunjukkan gangguan pada gendang telinga sebelah kiri korban dan hingga saat ini, pendengaran korban masih terganggu.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini dan memeriksa saksi serta pelaku," kata Zain.
Penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada barang bukti yang terkumpul, seperti hasil visum, rekaman video, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tutup Zain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait