TANGERANG, iNewsTangsel.id – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian perangkat tower BTS dengan total kerugian mencapai Rp481,6 juta. Seorang pelaku berinisial DSA (37) ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terkuak berawal dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak melalukan penyelidikan di TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi.
Dalam beraksi, para pelaku berbagi peran secara sistematis. Satu orang bertugas mengawasi situasi di luar pagar, sementara rekannya masuk untuk mengeksekusi penarikan modul tower. Saat tepergok warga, mereka sempat berpura-pura menjadi teknisi perbaikan dari pihak provider. Namun, karena tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil operasional.
Beruntung, saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari petunjuk plat nomor tersebut, polisi menelusuri kepemilikan armada dan mendapati bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan subkontraktor. Informasi ini membawa petugas langsung ke kediaman DSA.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
