JAKARTA, iNewsTangsel.id - Linawati Pasma Soepinah, seorang nasabah Bank milik BUMN mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban karena rekening tabungannya tidak dapat dicairkan.
Keluhan ini diajukan oleh Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Linawati menuntut agar sejumlah uang miliknya segera dikembalikan seperti semula.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena uang yang dititipkan senilai lebih dari Rp17 miliar di bank tersebut tidak dapat dicairkan.
Korban menduga adanya sindikat di balik kejadian tersebut. Saat ini, Fibriyanti, selaku Kepala Bank milik BUMN KCP Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Maret 2021. Lina membuka tabungan. Dia juga menceritakan bahwa uang miliknya tidak dapat diperoleh saat mengunjungi bank tersebut.
"Saya hanya menuntut hak saya , saya sudah melaporkan ke OJK," ucap Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/1/2023).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait