Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

hasiholan
Ibadah Haji

JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres tersebut yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network