JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres tersebut yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait