Bipih dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keputusan Presiden juga mengatur besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah Rp14.558.658.000,00.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sesuai dengan ketentuan penutup Keppres 6/2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait