Bea Cukai Bandara Soetta Amankan WNI Pembawa 56 Butir Happy Five

Aris Dannu
Bea Cukai Bandara Soetta (Dirjen Bea Cukai)

TANGERANG, iNewstangsel - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bersama kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS. 

DS ketahuan menyelundupkan psikotropika dan obat penenang sehingga oleh petugas langsung diamankan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Tangerang bersama dengan pihak kepolisian.

"Bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri, penindakan dilakukan kepada penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pada pukul 16.40 WIB dengan rute penerbangan KUL-CGK, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers, Selasa (5/3/2024).

Kepada petugas, DS mengaku hanya melakukan perjalanan liburan ke Malaysia. Namun, ditemukan 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV.

"Namun saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter,” ujar Gatot.

Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 56 butir Happy Five yang disembunyikan oleh DS di dalam sepatunya.

“Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir Happy Five pada sepatu yang ia kenakan," terang Gatot.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan satu buah pipet yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine bekas pakai.

Bahkan, saat dilakukan tes urine, DS terbukti positif menggunakan narkotika.

"Pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika," paparnya 

Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, DS juga merupakan orang yang bertanggung jawab membawa narkotika tersebut.

"Berkaitan dengan UU Psikotropika, UU nomor 5/1997, sekarang sedang kita kembangkan. Dan kita sudah dapat info bahwa yang bersangkutan juga memasukkan sabu atau amfetamin ke wilayah Indonesia. Dia baru saja berbelanja sabu di Malaysia dan sekarang jaringannya juga sedang kami selidiki dan kembangkan," ujar Arie.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network