Komisi VII DPR : Pembatasan Subsidi BBM Harus Sesuai Aturan

Don Peter Rohi
"Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah," terang Mulyanto.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, mengkritik sikap Pemerintah yang membatasi penjualan BBM bersubsidi tanpa merevisi aturannya. 

Menurut Mulyanto, Pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi ini. Akibatnya, masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. 

"Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina, namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul. Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya Pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi," kata Mulyanto, Kamis (14/3/2024).

Mulyanto menerangkan, hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden. 

"Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah," terang Mulyanto. 

Mulyanto menyebut, ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.  

Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum.  Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network