Panglima TNI Diminta Bertindak, Tertibkan Penambangan Emas dan Penggerebekan Oli Palsu oleh TNI

Hasiholan
Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Foto dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok jika tidak didasarkan pada permintaan dukungan/perbantuan dari pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan maka hal tersebut jelas bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004.

“Dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI, keterlibatan TNI dalam OMSP terutama dalam konteks penegakan hukum, harus bersifat perbantuan, bukan inisiatif sepihak. Penertiban aktivitas ilegal seperti PETI lebih merupakan tugas Polri dan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

“Jika TNI bertindak langsung tanpa ada dasar perintah dari otoritas, ini bisa dianggap melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” katanya.

Khairul juga mempertanyakan penggerebekan yang dilakukan oleh Kodam Bukit Barisan pada 19 Februari 2025 terhadap 30 truk oli palsu di gudang yang berlokasi di Tanjung Selamet, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang dan Kompleks Pergudangan Harmoni, Jl. Letda Sujono, Tembung, Kota Medan, tanpa melibatkan kepolisian dan aparat terkait lainnya.  Karena penegakan hukum, termasuk terhadap kasus pemalsuan barang adalah tugas Polri dan instansi terkait, misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan lainnya. 

“Jika tindakan ini (penggerebekan) dilakukan secara inisiatif oleh TNI tanpa ada permintaan perbantuan dari pihak yang berwenang, misalnya karena ada indikasi keterlibatan oknum prajurit, maka ini berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur dan justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” jelasnya. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network