JAKARTA, iNewsTangsel.id - Advokat senior Otto Hasibuan digugat oleh anggotnya sendiri karena dianggap otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin organisasi profesi.
Otto dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang bukan kubu Otto.
Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.
Selain itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi, yakni Octolin H Hutagalung tidak dilantik.
Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.
"Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, diduga sebagai serangkaian tindakan atau upaya untuk mendukung salah seorang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan organisasi menjadi calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan," kata Octolin kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Selain itu, dia juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan DPN Peradi, yakni "memaksakan kehendak" agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam Muscab.
Padahal, lanjutnya, belum dilakukan pemutakhiran data anggota dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 10 serta Pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar Peradi tahun 2020 dengan memasukkan anggota Peradi yang tidak mendaftar ulang melalui DPC Peradi Jaksel ke dalam daftar anggota dan memasukkan anggota Peradi yang baru pindah ke DPC Peradi Jaksel sebelum enam bulan sejak pelaksaan Muscab dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Janses Sihaloho mengatakan perbuatan melawan hukum juga dilakukan oleh DPN Peradi yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono.
Hal tersebut dilakukan sesaat setelah Muscab ditutup. Dwiyanti langsung menyatakan Muscab Peradi Jaksel tidak sah kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik akibat bakal calon yang didukung tidak memenuhi syarat dan ketentuan anggaran dasar untuk menjadi calon ketua.
"Pernyataan R. Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apa pun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R. Dwiyanto Prihartono tidak berada/tidak mengikuti proses Muscab," ujar Janses.
Sementara, Anggota Panitia Steering Committee Muscab Peradi Jakarta Selatan, Elyas M Situmorang mengatakan DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan melakukan mobilisasi peserta untuk menghadiri kongres yang merupakan pindahan dari DPC lain. Bahkan temuan panitia Muscab Peradi Jaksel, ada yang baru pindah dari organisasi advokat lain di luar Peradi.
"Sebagai informasi dalam AD/RT Peradi yang berhak sebagai peserta muscab, dalam hal pindah DPC yang bersangkutan harus menunggu dulu selama 6 bulan," tutur Elyas.
Dia juga mengatakan setelah 9 bulan menunggu pelantikan dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak dalam hal ini perwakilan DPN maupun Otto Hasibuan tetap tidak membuahkan hasil dengan terpaksa Octolin Hutagalung mengajukan gugatan ke Pengadilan.
"Octolin Hutagalung dalam gugatannya meminta Dewan pimpinan nasional pimpinan Otto Hasibuan untuk melantik kepengurusan DPC Jaksel yang dilakukan sesuai AD/RT agar tidak mengganggu DPC Jaksel dalam melaksanakan kerja -kerja DPC dan pelayanan terhadap anggota," tukas Elyas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait