Surat ini dapat direplikasi oleh seluruh Pemerintah Daerah untuk diedarkan di daerah masing-masing. Kemenparekraf akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenhub, Kemenkes, Kepolisian, dan BASARNAS setempat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait