JAKARTA, iNewsTangsel.id - Reigen salah satu terpidana Kejati DKI Jakarta berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kota Bunga, Cibubur, Jumat (19/4/2024).
Reigen merupakan terpidana yang diamankan tim TABUR Kejaksaan. Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma ini tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten
Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Reigen dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dengan subsider 3 (tiga) bulan penjara atas perbuatannya.
Saat diamankan, Reigen bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanannya. Kemudian, Reigen dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, demi pelaksanaan hukum yang adil. Jaksa Agung juga mengajak seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait