DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Berinisial HPS Berhasil Diamankan

hasiholan
Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan pada sekitar pukul 16.30 WIB di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024), berhasil menangkap Tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tersangka yang diamankan adalah HPS, seorang pria berusia 59 tahun, lahir di Pagar Alam pada tanggal 22 Maret 1965. Dia merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta.

Tersangka tinggal di Bekasi Timur Regency Blok G9 RT.004/RW.19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi. HPS merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000.

Saat ditangkap, HPS bersikap kooperatif, dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau untuk segera menangkap buronan lainnya yang masih bebas, untuk menjalankan proses hukum dengan adil. Jaksa Agung juga mengajak buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network