Ngeri! Kelompok Gangster Bersajam di Tangerang Serang Warga

Aris Dannu
2 gangster di Bekasi yakni Rauwsterdam dan Groak297 terlibat bentrok berdarah di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi terjadi pada Minggu, 12 September 2021 lalu. (Foto: Antara/Ilustrasi)

TANGERANG, iNewsTangsel - Aksi penyerangan dan keributan dilakukan sekelompok remaja yang diduga gangster terhadap sejumlah warga di kawasan Tangerang. Kelompok gangster tersebut diketahui membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksi penyerangan kepada warga Cibodas, di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (1/5/2024).

Penyerangan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB itu membuat warga Cibodas yang sedang nongkrong kocar kacir membubarkan diri.

Menurut keterangan salah seorang warga, kelompok gangster itu membawa sajam hingga petasan saat menyerang warga hingga masuk ke gang-gang.

"Warga dibuat resah, jadi kami berharap pihak Polsek Jatiuwung bisa menindak secara tegas para remaja tersebut karena sangat membahayakan orang lain," ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Didi penjaga konter ponsel mengatakan, kelompok gangster tersebut melakukan aksi teror kepada warga setempat dengan mengendarai motor.

"Awalnya banyak warga keluar, saya kira ada apa. Ternyata saya lihat di depan toko itu gangster melakukan penyerang dan membuat geram warga sini," terang Didi, dilansir Tangerangnews.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres metro Tangerang AKP Prapto membenarkan telah terjadi aksi tawuran yang diduga dilakukan sekelompok gangster.

Setelah beredar video aksi mereka viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan cek TKP. Lalu, ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa nomor polisi yang diduga milik salah satu pelaku.

"Setelah ditelusuri sepeda motor tersebut milik insial R, pelajar di sekolah swasta wilayah kota Tangerang," ujarnya.

Usai peristiwa itu, petugas melakukan patroli dan penelusuran ke sekolah hingga mendapati pelaku.

Ternyata dari pengakuan pelaku, kelompok mereka memilik akun sosial media Instagram, @americakobam12. Mereka sengaja menyerang kelompok lawan yang memiliki akun @wartas12.

"Mereka menyerang pada saat pemuda tersebut nongkrong. Akan tetapi tidak diladeni, hingga mereka memancing dengan tembakan petasan dan mengacungkan sajam. Akhirnya tidak terjadi tawuran dan tidak ada korban," ujarnya.

Akibat peristiwa ini pelaku tawuran dijerat dengan pasal  Pasal 170, 351, b KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network