BANTEN, iNewsTangsel.id - Hendra Kargito setelah sebelumnya kalah di PN Tangerang, kembali di kalahkan di PT Banten oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, SH dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/ PDT/2024/PT BTN, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Hendra Kargito untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai 1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah)
Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menegaskan "manusia culas yang setelah menerima ganti rugi puluhan milyar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten.
Ketika dirugikan Hendra Kargito datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ. Setelah berhasil lalu seenaknya cabut kuasa tanpa membayar sukses fee.
Majelis Hakim manapun tidak akan membela orang curang dan culas. Sukses fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum." ujar Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2024).
Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap sosok Hendra Kargito. "Jika perjanjian hitam diatas putih saja bisa dengan mudah di langgar dan dia tak mau bayar, bagaimana orang seperti ini bisa berbisnis.
Hati-hati agar jangan ada korban-korban lainnya dari kecurangan Hendra Kargito. Karakter buruk dan tidak taat janji maka bukanlah seorang laki gentelmen." Lanjut Alvin Lim.
Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm karena dirugikan oleh Koperasi Indosurya namun setelah 3 tahun proses pidana dan akhirnya mendapat ganti rugi dari Indosurya.
Hendra Kargito mangkir dan tidak mau membayar sukses fee sebesar 15% dari nilai kerugian sebesar 1.65 Milyar rupiah, kata Alvin Lim.
Menyikapi keputusan tersebut, Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menegaskan agar pihak tergugat mematuhi putusan tersebut.
Alvin menilai bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena tidak menunjukkan itikad baik setelah kasusnya diselesaikan dengan baik oleh kantor hukumnya, tutup Alvin Lim.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait