Juniver Girsang Himbau Alvin Lim Agar Menjalankan Profesinya Sesuai Kode Etik dan UU Advokat

MNC Trijaya
Juniver Girsang, Kuasa hukum GBI CK7 (Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7) dan YAYASAN KEBANGKITAN PUJIAN berfoto bersama usai memberikan keterangan pers. Foto/istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa Hukum Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7) dan Yayasan Kebangkitan Pujian, Juniver Girsang, membantah seluruh tuduhan dan fitnah yang dilontarkan oleh Alvin Lim terhadap GBI CK7 dan gembalanya, dr. Janto Simkoputera, serta Yayasan Kebangkitan Pujian. Tuduhan tersebut disebarkan melalui akun YouTube "QUOTIENT TV", akun TikTok "alvinlim489", serta akun Instagram "LQ Indonesia Law Firm" dan "alvinlim_official".

Juniver menyatakan bahwa tuduhan Alvin Lim yang menyebut dr. Janto Simkoputera dan anaknya, Janto Junior Simkoputera, sebagai nabi palsu dan melakukan cuci otak terhadap jemaatnya adalah tidak benar. "Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena hingga saat ini tidak ada pengadilan yang memutuskan bahwa dr. Janto Simkoputera dan anaknya adalah nabi palsu," ujar Juniver dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Mengenai tuduhan penempatan uang jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya, Juniver menegaskan bahwa tidak ada uang jemaat, apalagi sejumlah Rp 100 miliar, yang ditempatkan di Kospin Indosurya. "Tidak ada atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 uang jemaat yang ditempatkan di Kospin Indosurya," katanya.

Menanggapi tuduhan perpuluhan, Juniver menegaskan bahwa tuduhan Alvin Lim dapat menimbulkan opini negatif dan salah tentang GBI CK7, seolah-olah uang persembahan, perpuluhan, dan pemberian lainnya dari jemaat disetorkan ke rekening pribadi dr. Janto Simkoputera, sehingga dr. Janto Simkoputera dapat memperkaya diri dan keluarganya serta memutuskan penggunaan uang tersebut sesuka hati. "Faktanya, uang persembahan, perpuluhan, dan pemberian lainnya dari jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7. Jika ada opini yang menyimpang dari fakta tersebut, kami tegaskan bahwa opini tersebut tidak benar," jelasnya.

Lebih lanjut, Juniver menyatakan bahwa Alvin Lim telah melanggar kode etik advokat Indonesia, yaitu Pasal 3 huruf "g" terkait asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seolah-olah telah bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, sekaligus hakim dan telah memvonis dr. Janto Simkoputera bersalah memiliki rumah dari persembahan dan uang perpuluhan jemaat GBI CK7.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network