Wakil Ketua MPR RI Minta Pelaku Penganiayaan Terhadap Mahasiswa yang Sedang Berdoa Dijerat Pidana

Hasiholan
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai tindakan yang dilakukan oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

CISAUK, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri untuk menindak tegas warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang saat mereka sedang beribadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta bisa dijerat dengan tindakan pidana.

Basarah mengecam keras tindakan membabi buta tersebut dan menilai bahwa tindakan oknum Ketua RT beserta warga lainnya bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Saya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut", ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Basarah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Selain itu, Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Basarah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network